Tentang Kami

Tanggal 2 November 2020, Berkah Nusantara Sejahtera (Bernusa) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Dalam mewujudkan visinya sebagai lembaga sosial berskala global, Bernusa mengembangkan programnya, mulai dari kegiatan pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban.



Visi Kami

Menjadi lembaga sosial berskala global berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat untuk mewujudkan kehidupan dunia yang lebih baik.

Misi Kami

Bersiaga dalam berbagai issue sosial secara profesional, terkonsep, dan berkesinambungan sehingga menjadi prinsip ideal Bernusa dalam mengatasi berbagai masalah kemanusiaan baik dalam skala lokal maupun global.

Mengorganisir dan mengelola segala potensi kerelawanan global yang amanah sebagai bentuk komitmen Bernusa terhadap kedermawanan donatur.



Legalitas

Yayasan Berkah Nusantara Sejahtara sebagai pemilik dan pengelola situs bernusa.co.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 (satu) tertanggal 2 November 2020 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0021351.AH.01.04. Tahun 2020 Tanggal 11 November 2020.



Jangkauan Program

Dalam skala Nasional, jangkauan kegiatan program Bernusa sekarang sudah sampai ke setiap provinsi di Indonesia, baik dalam bentuk jaringan relawan maupun dalam bentuk mitra ternak Bernusa.

Wilayah kerja Bernusa di skala global akan dimulai dengan kesertaannya dalam program Qurban 2022 di 3 negara, yaitu: Indonesia, Palestina, dan Filipina.



Mitra

Untuk mewujudkan visi Bernusa sebagai lembaga berskala global, tentunya dibutuhkan kerjasama guna memperluas jangkauan kampanye sosial kepada masyarakat. Diantaranya kerjasama dengan Korporasi, E-Commerce, Organisasi, dan Media Massa.



Kemandirian Finansial

Untuk mencapai tujuannya, Bernusa berkomitmen untuk memperkuat kemandirian finansial yayasan melalui program Aqiqah Nusantara, dimana Customer dapat memesan Aqiqah untuk diantar ke rumah ataupun disalurkan ke panti sosial atau pesantren binaan Bernusa. Sumber dana yang mandiri diperlukan, agar yayasan dapat maju dan terus berkembang. Hal ini mengacu pada penjelasan Pasal 8 UU No 16 Tahun 2001, dimana ranah bidang usaha yayasan yang mencakup bidang sosial, keagaman dan kemanusiaan.